Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo

    Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo

    GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan oknum pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga meninggal dunia.

    Tiga tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri kini sudah ditahan di rutan Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (31-05-2024).

    "Total sebanyak sembilan pelaku sudah kami amankan, " kata AKP Aldhino.

    Sembilan pelaku tersebut terdiri dari tiga pelaku di bawah umur, enam pelaku dewasa. 

    Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan korban SW (20 th) warga Krian, Sidoarjo.

    Korban diduga dikeroyok oleh 9 orang di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik hingga mengalami koma dan meninggal dunia. 

    "Korban SW dikepruk menggunakan botol kaca bekas minuman bir, " terangnya.

    Korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia setelah mengalami perawatan selama lima hari di rumah sakit.

    Para pelaku juga mengeroyok satu korban lainnya bernama RH (23 th), warga Desa Banjaran, Driyorejo. 

    "Namun korban RH ini selamat dan hanya mengalami luka, " jelas AKP Aldhino.

    Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19-05-2024) lalu pukul 01.00 Wib dini hari. 

    Kasatreskrim Polres Gresik menjelaskan, setelah menerima laporan di hari yang sama, sebanyak enam pelaku diamankan terlebih dahulu. 

    "Yang kita amankan 3 orang terakhir ini sebelumya sempat melarikan diri, " kata AKP Aldhino.

    Untuk tersangka CDP (18) NRE (19) MNA (19) diamankan Satreskrim Polres Gresik di kediaman mereka di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. 

    Petugas lalu mengamankan EG (19) dan ADS (18) di rumahnya yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. 

    Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

    "Sebanyak tiga DPO sudah menyerahkan diri diantar orang tuanya, " tegasnya lagi.

    Ketiga DPO itu adalah MD dan MRA, keduanya masih di bawah umur. 

    Tersangka IBC alias Celeng (23 th) warga Semampir, Kota Surabaya juga menyerahkan diri.

    Polisi mengamankan barang bukti satu buah botol, jaket, hoodie, dan kaos. 

    Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berbunyi Barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang.

    "Ancaman hukumannya penjara selama – lamanya 12 tahun, " pungkasnya (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput...

    Artikel Berikutnya

    Bripda Mirabell Polwan Polres Gresik Dengan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

    Ikuti Kami